detikInet
'Aturan Diketuk, Transportasi Online Tak Lagi Ilegal'
Para penyedia layanan transportasi online berharap revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 bisa menghilangkan sebutan ilegal.
Kamis, 19 Okt 2017 19:02 WIB







































