Menurut analis hal itu membuat investor global, investor AS, bahkan perusahaan di China sendiri mengalami dilema saat ingin berinvestasi di negara itu.
Pengadilan Korsel memerintahkan pemimpin Korut Kim Jong-Un membayar kompensasi kepada dua mantan tahanan perang yang bertahun-tahun jadi pekerja paksa di Korut.
Setelah mendarat di Indonesia, 238 WNI dari Wuhan belum bisa bertemu keluarga masing-masing, mereka harus menjalani karantina di Pangkalan Militer Natuna.