detikFinance
Usaha Mikro Bakal Kena Pajak 0,5%, UKM 3%
Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam membayar pajak.
Jumat, 12 Agu 2011 10:25 WIB







































