Menkominfo mengimbau proses tender pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz dilakukan secara rasional. Tender blok kosong itu untuk mengatasi permasalahan operator.
Menkominfo Rudiantara mengungkap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait 2,1 GHz dan 2,3 GHz. RPM tersebut tengah uji publik sebelum jadi Peraturan Menteri.