Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja janggal.
Pengacara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi tersebut, pengacara menyebut Eldin tidak menikmati suap.