Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Saat keluar Gedung Bundar Kejagung, Djoko Tjandra bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriyansyah mendatangi KPK untuk berkoordinasi gelar perkara kasus yang menjerat Jaksa Pinangki.
ICW mempertanyakan jaringan Jaksa Pinangki di MA yang membantu mengurus fatwa Djoko Tjandra. Menurut ICW, Jaksa Pinangki tidak mungkin bekerja sendiri.
Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.