detikNews
KPAI Duga Ada Kelainan Mental pada Bocah 14 Tahun Pembunuh
A seorang bocah 14 tahun nekat membunuh Jordan (50) dan Edward (22) di rumahnya di Bojong Gede, Bogor karena tidak mampu membayar hutang kepada korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ada indikasi gangguan jiwa pada si anak, sehingga harus mendapatkan perlakuan hukum yang bersifat khusus.
Jumat, 20 Jul 2012 06:08 WIB







































