Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.
Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan Petamburan. Begini perjalanan kasusnya.
Polisi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah yang terjadi pada penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Habib Rizieq mengaku tidak tersinggung ketika jaksa menyatakan sebutan 'imam besar hanya isapan jempol'. Namun dia khawatir pengikutnya menganggap itu hinaan.