Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Hal itu akan berdampak juga kepada kenaikan harga rokok
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.