detikInet
'Curi Data Pribadi Bisa Dipenjara 10 Tahun'
Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi terus dikebut pemerintah. Orang yang mencuri data pribadi nantinya bisa dijatuhi pidana penjara maksimal sampai 10 tahun.
Selasa, 13 Agu 2019 06:52 WIB







































