Mobil tersebut semula mengantre menunggu one way selesai. Namun karena mobil menumpuk, sehingga mengganggu akses sepeda motor yang hendak menuju ke Puncak.
Pengendara motor tersebut lalu diamankan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat berkendara. Akibat pelanggaran itu, pengendara motor ditilang oleh polisi.
Warga dihebohkan oleh penemuan mayat di dalam sebuah gudang kompos perkebunan di Kampung Coblong, Desa Cibeureum, Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 5 tahun penjara.
Satu Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil saat melintas di jalur alternatif Puncak, Bogor, masih dicari. Polisi mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.