Polisi menangkap Yogi Setyadi, residivis narkotika, di Pangkalpinang. Dia mengedarkan cartridge pod vape berisi sabu dari jaringan internasional Malaysia.
Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.