Sudah ada tiga parpol yang menyatakan dukungan ke Jokowi sebagai capres 2019. Dukungan dari 3 parpol ini sudah cukup memberi tiket Jokowi sebagai capres 2019.
DPR memutuskan presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu. Dengan demikian, tak ada parpol yang bisa mengusung capres sendiri tanpa berkoalisi.
Terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas dan beda pilihan isu krusial di RUU Pemilu memicu ribut di DPR. Koalisi pendukung pemerintah pecah, PAN beda sikap.