Kemenkum HAM menerbitkan Surat Edaran bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana terkait PP 99/2012. Surat itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini.
PP 99/2012 akhirnya diberi aturan pelaksana. Tapi disayangkan, justru koruptor tertentu, yakni yang kasusnya inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap sebelum November 2012 tetap mendapat remisi.
Pemerintah jangan lembek pada napi korupsi, teroris, dan narkoba. Mereka telah melakukan kejahatan luar biasa. Nah, jangan karena rusuh di LP Tanjung Gusta, Medan kemudian mereka mendapatkan remisi.
Kemenkum HAM menerbitkan Surat Edaran bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana. Surat yang dibuat tanggal 12 Juli itu merupakan penjelasan atas PP Nomor 99 tahun 2012.
Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Surat itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini.
Ketua DPR RI Marzuki Alie tak mempermasalahkan langkah Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengakomodir usulan revisi PP 99/2012 dari para napi korupsi. Bagi Marzuki, tindakan tersebut merupakan inisiatif Priyo, sesuai dengan kewenangannya.
Surat aduan dari narapidana kasus korupsi terkait revisi PP 99/2012 telah diteruskan Priyo Budi Santoso kepada Presiden, tanpa melalui pembahasan di Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR yang lain, Pramono Anung, menyatakan dirinya tak akan melakukan hal serup.
PP 99/2012 diuji materi ke MA pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi. Alasannya, PP itu bertentangan dengan UU dan HAM. Namun peneliti ICW Febridiansyah mengatakan PP ini harus dipertahankan karena melindungi HAM dan hak yang lebih luas: korban korupsi. Bila Anda setuju dengan Febridiansyah, pilih Pro!
PP 99/2012 mencuat bersamaan dengan momentum kerusuhan LP Tanjung Gusta, Medan. Namun, Wakil Ketua DPR tidak percaya jika kerusuhan LP tersebut disebabkan oleh PP yang mengatur pengetatan remisi itu.