KPU akan memberikan waktu tambahan selama 3 hari untuk mendaftaran pasangan calon peserta pilkada 2018. Itu khusus untuk wilayah yang punya paslon tunggal.
Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut telah ditutup. KPU menetapkan 3 bakal pasangan calon yang maju pada Pilgub Sumut 2018.