Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Komisi V DPR menyatakan aplikasi di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya.