MK akan membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Selain itu juga soal minimal usia calon kepala daerah.
ICW meminta eks koruptor baru boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah 10 tahun setelah ke luar penjara. Akahkan MK mengabulkan permohonan itu?