detikNews
Duo Penipu Dana 23 Jemaah Umrah Hanya Dibui 7 Bulan
Duo penipu dana ibadah umroh, Erna dan Azis dihukum 7 bulan penjara. Padahal keduanya dituntut selama 2,5 tahun penjara.
Rabu, 16 Sep 2015 13:40 WIB







































