Polda Jabar ungkap kasus judi online jaringan Kamboja, menangkap dua pelaku. JH berperan sebagai marketing, A sebagai pengendali. Ancaman hukuman 10 tahun.
Polisi menangkap dua pria, J dan JH, karena menyetubuhi remaja 14 tahun hingga hamil. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.