Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengkaji ulang runutan peristiwa serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015.