Harga tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 luar Pulau Jawa-Bali resmi berlaku mulai besok. Lantas, bagaimana jika ada yang melanggar?
Kemenkes menetapkan tarif tertinggi PCR untuk tes COVID-19 Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk daerah lainnya. Apa penyebab perbedaan harga itu?