detikNews
Majikan Penyiram Air Mendidih ke PRT di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
Majikan penyiram air mendidih ke pembantu rumah tangga (PRT) di Gianyar, Bali, Desak Made Wiratningsih (36), divonis 6 tahun penjara.
Selasa, 12 Nov 2019 15:32 WIB







































