Pemprov NTB menetapkan 144 pendamping Program Desa Berdaya untuk 2026. Mereka akan mendampingi 40 desa miskin ekstrem dalam verifikasi data dan pemberdayaan.
Eks Kades Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, yakni Supriyadi yang korupsi dana desa tahun anggaran tahun 2022-2023 divonis lima tahun penjara.