detikNews
2 Pria Hong Kong Divonis Penjara 19 Tahun Atas Penikaman
Dua pria divonis penjara 19 tahun atas penikaman mantan pemimpin redaksi surat kabar ternama Hong Kong. Akibat penikaman itu, korban terluka parah.
Jumat, 21 Agu 2015 17:25 WIB







































