detikOto
Untuk PO Bus: Jangan Bingung, Ini Aturan Baru Batas Jumlah Penumpang
Melalui Permenhub 41 tahun 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi.
Selasa, 09 Jun 2020 19:36 WIB