Mantan Lurah Kelapa Dua, Herman, dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa untuk mengesahkan dokumen tanah.
Wilmar Group sempat menyediakan uang suap Rp 20 miliar. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto (MAN) meminta Rp 60 miliar.