Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.
Polisi mengungkap perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sepuluh perusahaan cangkang itu diduga untuk menggelapkan dana donasi.