KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra menyebut seseorang penyidik dan penyelidik KPK tetap sah melakukan tugas meskipun belum berstatus ASN.
Pengembalian mandat yang pernah dilakukan tiga pimpinan KPK 2014-2019 menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi.