Proses hukum terhadap kakek Mujiran dihentikan sepenuhnya setelah manajemen PTPN I mengikuti instruksi dari Dony Oskaria. Pakar hukum mengapresiasi Dony.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.