detikFinance
Taksi Online Wajib 'Beridentitas' dan Selamat Tinggal Tarif Murah
Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online, berupa revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Jumat, 20 Okt 2017 07:02 WIB







































