RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ramai diperbincangkan. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai RUU tersebut tak akan disahkan menjadi undang-undang.
Bagi PPP RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat perkuat hubungan dengan Jepang. Menurutnya, Dubes Jepang pernah memperingatkan warganya soal minuman beralkohol.
Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
Pakar hukum UNS Solo, Supanto, menilai implementasi RUU Minuman Beralkohol akan sulit, dan menyoroti soal ancaman pidana bagi pelanggar. Bagaimana ulasannya?