MK lebih mendengarkan argumen bahwa pemilih mengalami kesulitan jika datang ke TPS dua kali. Ini dinilai mengurangi hak-hak politik warga negara. Faktanya?
Penghematan dan efisiensi walau tercapai dalam pemilu serentak kali ini, tapi menimbulkan banyak kerugian baik korban jiwa maupun disharmonisasi masyarakat.