Untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) habis 29 Februari - 29 Mei 2020 dan perlu perpanjangan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Trenggono berharap masyarakat mulai menghilangkan kebiasaan buruk dalam membuang sampah sembarangan serta mulai mengikuti gerakan restorasi karang dan mangrove.