Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk mencegah pelebaran dampak virus corona COVID-19 terhadap perekonomian.
BP Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung rencana pemerintah yang ingin membebaskan atau menunda pembayaran iuran untuk beberapa program manfaat.
Hari ini pemerintah akan mengumumkan insentif fiskal dan non fiskal. Stimulus jilid II ini diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi nasional dari wabah corona.
Antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan.
Untuk manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), total bantuan beasiswa yang diberikan kepada dua anak, naik angkanya 1350% jadi maksimal Rp 174 juta.
Kartu tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer (non ASN).