Dokter Singapura diskors setelah memberikan vaksin COVID-19 palsu berisi saline. Ia memberikan vaksin palsu ke kelompok yang terkait dengan anti-vaksin
Tercatat sudah ada 3 kasus Omicron masuk RI. Ada beberapa gejala yang ditemukan para ahli, meski dari 3 kasus pertama di Indonesia seluruhnya tidak bergejala.
MUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.