Keberadaan Front Pembela Islam (FPI) tidak berbeda dengan organisasi massa lainnya. Jika memang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak. Jika perlu sekalian dibubarkan.
Menkum dan HAM Andi Mattalata mengecam aksi penyerangan FPI terhadap kelompok AKK-BB. Namun, dia tidak bisa membubarkannya karena FPI tidak berbadan hukum. Tepatnya tidak berani?
Bukan simpati yang didapat anggota FPI terhadap aksi penyerangan kelompok AKK-BB di Monas. Berbagai kecaman akan didapat sehingga umat Islam akan rugi.