detikNews
Pengemis dan Perda Ketertiban Umum
Perda Ketertiban Umum selayaknya tidak diterapkan terlebih dahulu. Penerapan perda ini akan mematikan mereka yang kurang beruntung secara finansial. Setidaknya kalau kita tidak mampu membantu mereka janganlah memberatan beban hidup mereka.
Senin, 07 Sep 2009 08:06 WIB







































