Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Namun pengusaha bingung pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Tapi ada syaratnya.