detikNews
Pemerintah Bakal Sanksi RS yang Tidak Sediakan Tempat Tidur COVID Minimal 40%
Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan rumah sakit agar menyediakan tempat tidur bagi pasien COVID-19 minimal 40 persen.
Jumat, 29 Jan 2021 17:41 WIB