detikNews
Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sopir taksi online, Ari Darmawan divonis 2,5 tahun penjara. Ari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Senin, 04 Mei 2020 12:21 WIB