detikHealth
7 Poin Surat Edaran Kemenkes yang Mengatur Harga Rapid Test Antigen
Kementerian Kesehatan mengatur harga tertinggi rapid test antigen COVID-19 Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar pulau Jawa.
Jumat, 18 Des 2020 17:51 WIB