detikNews
Mencuri Ikan, WNA Didenda Rp 5 Miliar
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan denda Rp 5 miliar bagi Anon Jun Jue, seorang nahkoda kapal ikan asing, yang melakukan pencurian ikan. Keputusan ini diharapkan bisa membuat jera para pencuri ikan asing.
Rabu, 23 Jul 2008 01:44 WIB







































