Paket reformasi hukum yang digelontorkan Presiden Joko Widodo disambut banyak pihak. Paket pertama yaitu pemberantasan pungli dan meningkatkan layanan publik.
Guna memantapkan program pembangunan, maka dibutuhkan regulasi yang harmonis. Aturan yang tumpang tindih dinilai tidak efisian dalam mensejahterakan rakyat.
Bila ada PNS dan pejabat yang menimbulkan kerugian negara mangkat, maka ahli warisnyalah yang wajib mengembalikannya. Jokowi telah meneken PP tentang itu.
Setelah paket kebijakan ekonomi, Presiden Joko Widodo kini membenahi masalah hukum lebih serius dengan menerbitkan paket reformasi hukum. Apa sasarannya?