detikNews
Dalam UU TNI, Prajurit Tak Boleh Pegang Jabatan Sipil Sebelum Pensiun
Prajurit TNI yang masih aktif dibolehkan untuk menyiapkan masa pensiun selama 1 tahun untuk mencari jenis pekerjaan lainnya. Namun dia tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Sabtu, 09 Apr 2011 16:12 WIB







































