detikNews
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Perpres 75 Melanggar UUD 1945
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan oleh Jokowi dengan berbagai pertimbangan. MA membatalkannya, tidak mempertimbangkan situasi ekonomi tetapi pertimbangan yuridis.
Kamis, 12 Mar 2020 14:00 WIB