Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berupaya memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dengan baik dalam membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja.
Nantinya Tapera baru akan digunakan untuk PNS terlebih dahulu. Sementara untuk pihak swasta baru mengikuti program Tapera tersebut tujuh tahun setelah berjalan.