Home industry pengolahan zat berbahaya jenis merkuri di Wates Kediri, dibongkar polisi. Polda Jatim menetapkan 1 tersangka, serta barang bukti merkuri.
Sebanyak 83 ABK itu ditelantarkan dan ditampung di tempat penyimpanan ikan. Setelah mengetahui kasus tersebut, KJRI Guangzhou kemudian berupaya memulangkan.