Ahok tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik dirinya. Meski demikian, Ahok mengaku tidak dendam kepada siapa pun, termasuk kepada dua pelaku.
Salah satu tersangka pencemaran nama baik kepada Ahok inisial KS, seorang perempuan lanjut usia 67 tahun, meminta maaf dan berharap bisa mediasi dengan Ahok.
Hasil BPJT ini akan disampaikan ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam bentuk rekomendasi teknis sebagai bahan pertimbangan usulan ini disetujui atau tidak.