detikNews
Ganjil-Genap Berlaku 30 Agustus, Dishub DKI Perhatikan Jalan Alternatif
Dishub DKI dan Polda Metro Jaya memutuskan resmi memberlakukan kebijakan itu 30 Agustus 2016. Ada beberapa catatan bila ganjil-genap itu diberlakukan. Apa saja?
Kamis, 25 Agu 2016 15:32 WIB







































