detikNews
Bawa Sabu di Kuta, WN Australia Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang wisatawan asal Australia, Graeme Michael Pollock (31) diancam hukuman penjara 12 tahun karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di kawasan wisata Kuta. Ia ditangkap karena membawa sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di Kuta seharga Rp 2,8 juta.
Senin, 19 Sep 2011 15:35 WIB







































